sumber img: X Lambe Saham

 

Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut diketahui dalam inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang berada di area belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Ombudsman menduga sebagian bangunan tersebut dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan.

Temuan itu kemudian disampaikan Ombudsman dalam konferensi pers pada Kamis, 24 September 2026. Lembaga tersebut juga menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut untuk mengetahui dugaan maladministrasi yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas khusus tersebut. Dikutip dari laman resmi Ombudsman RI, temuan tersebut mencakup dugaan keberadaan bangunan seperti kluster serta celah keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ombudsman Temukan Hunian dengan Fasilitas Lengkap

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan tim menemukan lebih dari 10 bangunan yang berada di area belakang Lapas Cibinong. Sejumlah bangunan tersebut memiliki bentuk yang menyerupai rumah atau hunian dalam sebuah klaster. Ketika berhasil masuk ke salah satu bangunan, tim Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas rumah tangga yang dinilai tidak seperti fasilitas hunian lapas pada umumnya.

Beberapa fasilitas yang ditemukan antara lain:

  • Ruang tamu
  • Kamar tidur
  • Televisi
  • Kulkas yang berisi miras
  • Meja makan
  • Fasilitas rumah tangga lainnya

 

Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan mewah yang terparkir di kawasan tersebut. Temuan lain berupa fasilitas pendukung seperti area gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan turut menjadi perhatian. Dilansir dari laman resmi Ombudsman RI, tim juga menemukan fasilitas fitnes lengkap dan pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Siapa Saja yang Menghuni Hunian Mewah di Lapas Cibinong? Ombudsman Masih Dalami

Sidak Sempat Mendapat Penolakan

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong juga sempat mengalami kendala. Tim Ombudsman yang membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik disebut sempat ditolak masuk ke dalam blok sel warga binaan oleh petugas lapas.

Menurut Syafrida, penolakan tersebut justru membuat tim menemukan sejumlah fasilitas lain di area luar blok hunian. Ombudsman kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kawasan tersebut dan menemukan bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal warga binaan.

Tim juga sempat bertemu dengan salah satu penghuni bangunan yang mengaku sebagai warga binaan. Namun, Ombudsman menyatakan petugas lapas menghalangi tim untuk melakukan komunikasi lebih lanjut dengan orang tersebut. Dikutip dari laman resmi Ombudsman RI, tim datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik, tetapi tetap ditolak masuk ke area blok.

Ombudsman Akan Investigasi Dugaan Maladministrasi

Ombudsman menyatakan temuan di Lapas Cibinong masih akan didalami. Investigasi diperlukan untuk mengetahui siapa saja yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan bangunan berdiri, serta bagaimana keberadaan fasilitas khusus tersebut dapat terjadi.cAnggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan pihaknya akan melakukan kajian untuk mengetahui kemungkinan maladministrasi yang terjadi.

Dengan demikian, sejumlah dugaan yang muncul dari temuan awal belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir sebelum proses pemeriksaan selesai. Dilansir dari ANTARA, investigasi tersebut juga dilakukan untuk mendalami keberadaan warga binaan yang berada di luar blok hunian serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki oleh Ditjen Pemasyarakatan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Diminta Evaluasi

Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh setelah adanya temuan tersebut. Evaluasi yang diminta mencakup berbagai aspek, mulai dari regulasi, sumber daya manusia, petugas lapas, hingga pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Ombudsman juga menyampaikan bahwa fasilitas khusus yang ditemukan perlu mendapatkan tindakan korektif. Salah satu langkah yang akan didorong adalah pembongkaran bangunan tersebut dalam waktu kurang dari satu bulan. Dikutip dari ANTARA, Ombudsman sebelumnya menyatakan akan melakukan sidak kembali dalam waktu kurang dari satu bulan untuk memantau tindak lanjut terkait fasilitas khusus tersebut.

Ombudsman Soroti Aspek Pengawasan dan Keamanan

Selain fasilitas khusus, Ombudsman turut menyoroti kerentanan keamanan dan pelaksanaan standar pelayanan di Lapas Cibinong. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun pihak lain yang menjalankan tugas pelayanan publik.

Dilansir dari laman resmi Ombudsman RI, tim juga menemukan akses keluar di bagian belakang rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Ombudsman selanjutnya akan memantau tindak lanjut dari temuan tersebut. Hasil investigasi dan evaluasi nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai keberadaan fasilitas khusus serta potensi maladministrasi yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.