sumber img: X Lambe Saham

 

Pemerintah bersama DPR RI resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026. Aturan yang dikenal sebagai Perpres Ojol ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan pengemudi serta menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil. Dilansir dari detikFinance, pengumuman Perpres tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto setelah rapat koordinasi bersama sejumlah pejabat di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Pengumuman ini menandai peluncuran Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Dilansir dari ANTARA, regulasi tersebut mencakup berbagai aspek dalam layanan transportasi berbasis aplikasi, mulai dari pengangkutan penumpang, pengiriman barang dan makanan, hingga hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi. Pemerintah juga melibatkan sejumlah kementerian untuk mengawal pelaksanaan aturan tersebut.

Perpres Ojol Atur Potongan Aplikator

Salah satu poin penting dalam Perpres Ojol adalah pengaturan mengenai potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan bagian pendapatan yang diterima pengemudi dari layanan transportasi online.

Sebelumnya, pembagian pendapatan yang umum digunakan membuat pengemudi menerima sekitar 80 persen dari tarif layanan, sedangkan sisanya menjadi bagian aplikator. Melalui kebijakan baru, pemerintah menetapkan skema dengan porsi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari ANTARA, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan bersih pengemudi ojek online dan menciptakan pembagian hasil yang lebih adil. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan bersih pengemudi, terutama mereka yang mengandalkan layanan ojek online sebagai sumber penghasilan utama.

BACA JUGA: Perpres Ojol Terbit, Ini Respon Serikat Pekerja dan Perusahaan Aplikasi

Tarif Transportasi Online Diatur Dua Kementerian

Dilansir dari detikFinance, pengaturan tarif dalam Perpres Ojol melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua kementerian tersebut memiliki kewenangan berbeda sesuai dengan jenis layanan transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek online yang mengangkut penumpang, sedangkan Komdigi bertanggung jawab mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan ojek online telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa Komdigi akan menyusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri untuk menjelaskan formulasi tarif pengantaran barang dan makanan.

Pengaturan tersebut diarahkan untuk menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko selama menjalankan pekerjaan. Dengan pembagian kewenangan tersebut, pemerintah berupaya memastikan pengaturan tarif untuk layanan penumpang maupun pengantaran barang dan makanan memiliki dasar yang jelas serta dapat diterapkan secara transparan.

Perlindungan Sosial Menjadi Perhatian

Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres Ojol turut menyoroti pentingnya perlindungan bagi para pengemudi. Pekerjaan di sektor transportasi online memiliki risiko tersendiri karena pengemudi harus beraktivitas di jalan dan menghadapi berbagai kondisi lalu lintas setiap hari. Karena itu, aspek jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan menjadi bagian dari cakupan regulasi. Pemerintah sebelumnya juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja serta akses terhadap jaminan kesehatan.

Dilansir dari laman resmi Presiden Republik Indonesia, perlindungan bagi pengemudi mencakup jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi online. Pelaksanaan ketentuan tersebut akan membutuhkan koordinasi antar kementerian dan aturan teknis agar perlindungan yang direncanakan dapat diterapkan secara jelas.

Status Pengemudi Tetap sebagai Mitra

Dalam penjelasan pemerintah, pengemudi ojol tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi. Penegasan ini disebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi selama proses pembahasan regulasi. Kepastian status kemitraan menjadi salah satu aspek penting karena hubungan antara pengemudi dan aplikator merupakan bagian utama dari ekosistem transportasi digital. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya membangun hubungan kerja sama yang lebih seimbang tanpa mengabaikan kepentingan pengemudi maupun penyedia layanan. Di sisi lain, aturan pelaksanaan tetap diperlukan untuk memperjelas penerapan ketentuan kemitraan dan pembagian tanggung jawab setiap pihak.

Pengaturan Mencakup Pengantaran Barang dan Makanan

Cakupan Perpres Ojol tidak terbatas pada layanan pengangkutan penumpang. Regulasi tersebut juga mencakup pengiriman barang dan makanan melalui platform digital. Perluasan cakupan ini penting karena banyak pengemudi memperoleh pendapatan melalui layanan pengantaran, bukan hanya perjalanan penumpang. Oleh sebab itu, pengaturan ekosistem transportasi digital diharapkan dapat memperhatikan berbagai jenis layanan yang dijalankan para mitra.

Dikutip dari ANTARA, Kementerian Perhubungan akan mengawal pengaturan tarif angkutan orang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab terhadap pengaturan pengantaran barang dan makanan. Sementara itu, Kementerian UMKM akan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator. Pemerintah turut melibatkan sejumlah kementerian untuk menangani aspek yang sesuai dengan bidang masing-masing, termasuk urusan transportasi, sistem elektronik, kemitraan usaha, serta perlindungan sosial.

Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksanaan

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek yang memerlukan aturan pelaksanaan dari kementerian teknis. Pemerintah menargetkan peraturan turunan terkait pelaksanaan Perpres dapat diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026. Dilansir dari ANTARA, aturan turunan tersebut akan diterbitkan oleh kementerian terkait sesuai dengan pembagian kewenangannya. Koordinasi lintas kementerian akan menjadi bagian penting dalam memastikan ketentuan tersebut dapat dijalankan secara konsisten.

Pengawasan terhadap potongan aplikator, hubungan kemitraan, dan perlindungan pengemudi juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan. Dengan diterbitkannya Perpres Ojol, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian aturan bagi pengemudi, perusahaan aplikator, serta pihak lain yang terlibat dalam layanan transportasi berbasis digital. Efektivitas kebijakan ini selanjutnya akan bergantung pada penerapan aturan teknis dan pengawasan di lapangan.