sumber img: X Lambe Saham
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat. Meski demikian, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, putusan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pihak untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Perkara tersebut berawal dari permohonan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Setelah memeriksa berbagai bukti dan keterangan dalam persidangan, MK menyatakan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Salah satu hal yang menjadi perhatian MK adalah dokumen certificate of attendance yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut MK, dokumen tersebut hanya menunjukkan bahwa seseorang mengikuti atau menghadiri proses pembelajaran. Dokumen itu tidak dapat diposisikan sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.
MK juga mempertimbangkan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. Namun, dokumen-dokumen tersebut dinilai tidak menerangkan keberhasilan seseorang dalam menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Dikutip dari penjelasan MK, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara dokumen yang menunjukkan kehadiran atau riwayat pembelajaran dengan dokumen yang membuktikan kelulusan pendidikan.
Mengapa Gibran Tidak Didiskualifikasi
Meskipun MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA tersebut, putusan itu tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden. MK menilai perkara yang diajukan sudah tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasalnya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK juga mempertimbangkan persoalan kewenangan dan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan calon peserta pemilu. Sementara itu, para pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon. Dilansir dari Mahkamah Konstitusi, status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Hal tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
BACA JUGA: Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Tegaskan Kalau Tak Lulus SMA Tidak Mungkin Bisa Kuliah
Permohonan Para Pemohon Tidak Dapat Diterima
Pada akhirnya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima. Putusan tersebut bukan berarti MK menyatakan bahwa bukti pendidikan Gibran telah terbukti memenuhi seluruh persyaratan yang dipersoalkan. Sebaliknya, dalam pertimbangannya MK justru menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, menurut MK, persoalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara PHPU yang diajukan. Dikutip dari amar putusan MK, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Polemik Ijazah Gibran Belum Sederhana
Putusan MK tersebut membuat polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik. Sebab, terdapat dua poin yang perlu dibedakan dari putusan tersebut. Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Kedua, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum dan karakter perkara yang diajukan. Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi pernyataan bahwa MK menyatakan ijazah Gibran palsu atau menyatakan Gibran terbukti tidak pernah menyelesaikan pendidikan. MK secara spesifik menyatakan tidak menemukan bukti dokumen kelulusan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, sementara permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran tidak dapat diterima.
Dilansir dari Mahkamah Konstitusi, persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan MK dan Status Gibran
Melalui putusan tersebut, Gibran tetap menjalankan jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK tidak membatalkan pelantikan maupun mendiskualifikasi Gibran dari posisi tersebut. Putusan ini sekaligus memberikan batas mengenai kewenangan MK dalam perkara yang diajukan. Persoalan mengenai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, menurut pertimbangan MK, memiliki ranah kelembagaan tersendiri ketika persoalan tersebut tidak lagi berada dalam konteks sengketa hasil pemilu.
Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran pun kini menjadi perhatian lebih luas setelah MK mengungkap bahwa dokumen yang diperiksa tidak menunjukkan bukti kelulusan setara SMA yang meyakinkan, tetapi kondisi tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, amar putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.