Perwakilan Dosen Universitas Sains dan Teknologi Komputer menghadiri undangan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pelaksanaan program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A Tahun 2024 yaitu Lukman Santoso, S.Pd.I, M.Kom selaku ketua dan Risma Nur Hapsari, SE, M.Ak selaku Pengelola Keuangan Banper RPL .
Universitas Sains dan Teknologi Komputer merupakan salah satu Perguruan Tinggi swasta Penerima Program Bantuan Pemerintah, dalam hal Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tahun 2024 dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi.
Acara Bimbingan teknis pelaksanaan program Rekognisi Pembelajaran Lampau tipe A Tahun 2024 tersebut diselenggarakan pada hari Selasa s.d Rabu Tanggal 11 - 12 Juni 2024 Pukul 08.00 WIB s.d. selesai. Bertempat di Meeting Room Gedung H Lantai 1 Universitas Dian Nuswantoro yang berlokasikan di Jl. Imam Bonjol No.207, Pendrikan Kidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kegiatan Bimbingan Teknis, disertai Penyusunan Kurikulum dan Materi: Sebelum pelaksanaan, perlu disusun kurikulum dan materi pelatihan yang akan mencakup aspek-aspek kunci dari RPL, seperti metode penilaian, etika profesional, standar dan pedoman yang berlaku, dan sebagainya.
Bimbingan Teknis RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) merupakan salah satu inisiatif yang penting dalam dunia pendidikan.
Dalam rangka mendorong implementasi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengadakan kegiatan bimbingan teknis persiapan dan penyelenggaraan asesmen RPL untuk perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
RPL adalah proses pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, atau informal, serta pengalaman kerja.
Pengakuan ini bertujuan untuk menempatkan seseorang pada jenjang kualifikasi yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Melalui RPL, masyarakat memiliki akses lebih luas untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Dalam pelaksanaan RPL, perguruan tinggi memainkan peran penting dalam mengakui capaian pembelajaran individu. Semoga bimbingan teknis ini membantu perguruan tinggi dalam menyelenggarakan RPL secara efektif dan memberikan manfaat bagi para calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan melalui jalur ini.