Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Namun, program yang didukung anggaran negara dalam jumlah besar tersebut kini terseret kasus dugaan korupsi. Hingga 3 Juli 2026Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dilansir dari Kompas.com, perkembangan penyidikan menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi dalam satu proyek. Penyidik menemukan indikasi praktik korupsi yang berkaitan dengan pengadaan ompreng (wadah makan), motor listrik, kaos kaki, hingga penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kasus ini pun menjadi sorotan karena diduga melibatkan sejumlah pejabat BGN, pihak swasta, hingga oknum aparat.

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka

Dikutip dari Tirto, Hingga hari ini (3/7/2026) Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi MBG. Penetapan tersangka terbaru membuat jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Badan Gizi Nasional, pengurus yayasan, pihak swasta, hingga aparat negara yang diduga memiliki peran dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan MBG.

Daftar tujuh tersangka dugaan korupsi MBG

  • Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Asep Yusuf Somantri, pihak yang diduga berperan dalam pengaturan sejumlah proyek.
  • Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
  • Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
  • Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Penetapan tersangka ketujuh menjadi perhatian publik karena untuk pertama kalinya penyidik menetapkan seorang perwira tinggi Polri dalam perkara dugaan korupsi MBG.

BACA JUGA: TikTok Konfirmasi PHK Karyawan Tokopedia, Restrukturisasi Dilakukan untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis

Dugaan Keterlibatan Aparat dalam Lingkaran Korupsi

Dilansir dari Kompas.id, dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa perkara ini tidak hanya melibatkan pejabat sipil maupun pihak swasta. Penyidik juga menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum Polri dan indikasi peran anggota TNI dalam sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan proyek MBG.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dugaan keterlibatan personel TNI akan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Sementara itu, penyidikan terhadap pihak-pihak yang berada dalam kewenangan Kejaksaan Agung tetap terus berjalan.

Proyek yang Diduga Menjadi Objek Korupsi

Dilansir dari Kompas.com, seiring berkembangnya penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam beberapa proyek pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Beberapa proyek yang kini menjadi fokus penyidikan meliputi

  • Pengadaan ompreng atau wadah makan
  • Pengadaan motor listrik
  • Pengadaan sepatu dan kaos kaki
  • Penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
  • Pengadaan berbagai perlengkapan operasional lainnya

Penyidik menduga sejumlah proyek tersebut telah diarahkan kepada pihak tertentu sehingga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, persaingan yang sehat, dan ketentuan pengadaan barang maupun jasa pemerintah.

Dugaan Peran Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan

Dikutip dari CNN Indonesia, tersangka terbaru, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, diduga memiliki peran dalam proyek pengadaan ompreng yang digunakan untuk mendukung distribusi makanan dalam program MBG. Menurut Kejaksaan Agung, penyidik menemukan adanya dugaan campur tangan dalam proses pengadaan sehingga proyek tidak berjalan sesuai prosedur yang semestinya.

Dugaan tersebut masih terus didalami, termasuk mengenai aliran dana, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan, dan mekanisme pengadaan yang digunakan. Penetapan tersangka terhadap Brigjen Lalu menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pejabat BGN, tetapi juga pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam proses pengadaan.

Program MBG Tetap Berjalan

Dilansir dari ANTARA, pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan meski kasus dugaan korupsi tengah diusut Kejaksaan Agung. Pemerintah menegaskan proses hukum yang berlangsung bertujuan membenahi tata kelola program tanpa menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengadaan, mekanisme kerja sama dengan mitra, serta pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Penyidikan Masih Berlanjut

Hingga Jumat (3/7/2026), penyidikan kasus dugaan korupsi MBG masih terus dikembangkan. Dilansir dari ANTARA, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif terungkap berdasarkan pengembangan penyidikan.

Perwira tersebut diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor. Karena masih berstatus prajurit TNI aktif, penanganan perkaranya dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). 

 

Kasus korupsi MBG menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik Indonesia pada tahun 2026 karena menyangkut program strategis nasional dengan anggaran sangat besar. Penetapan tujuh tersangka, termasuk seorang perwira tinggi Polri, menunjukkan bahwa penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Di sisi lain, pemerintah diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar anggaran negara benar-benar digunakan sesuai tujuan, yaitu meningkatkan kualitas gizi masyarakat, bukan menjadi celah bagi praktik korupsi.