Berdasarkan Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, salah satunya berkenaan dengan batas waktu studi pendidikan perguruan tinggi, dengan ini menerangkan bahwa :
Batas waktu studi adalah batas waktu maksimal yang diperkenankan untuk mahasiswa menyelesaikan studi.
a. Batas waktu studi program Sarjana (S1) paling lama 14 semester (7 Tahun), terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa semester 1.
b. Batas waktu studi program Diploma III (D3) paling lama 10 semester (5 Tahun), terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa semester 1.
Maka bersama ini di himbau bagi mahasiswa D3 dan S1 agar dapat menyelesaikan masa studinya tepat waktu.