A. Kemajuan Belajar
1. Hasil kemajuan belajar mahasiswa untuk menentukan mahasiswa dapat melaksanakan Sidang Tugas Akhir (D3) atau Sidang Skripsi (S1).
2. Jika mahasiswa dinyatakan tidak mampu melaksanakan Sidang Tugas Akhir atau Sidang Skripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan diberikan surat keterangan pernah kuliah (SKPK) bagi mahasiswa yang memerlukan.
3. Mahasiswa yang gagal dalam menyelesaikan studi jenjang Sarjana (S1) tidak dapat dialihkan ke jenjang Diploma (D3).
Hasil belajar mahasiswa jenjang D3 dan S1 yang ditetapkan sebagai berikut.
Tabel 1. Standar Hasil Belajar
B. Tagihan dan Penyelesaian Tugas Perkuliahan
1. Tagihan dan penyelesaian tugas perkuliahan merupakan bentuk tugas dan ujian yang bertujuan untuk mengukur penguasaan kompetensi mahasiswa.
2. Jenis tagihan terdiri atas ujian mata kuliah teori, ujian dan/atau laporan mata kuliah praktikum, ujian dan/atau laporan mata kuliah praktik dengan rincian sebagai berikut:
a. Jenis ujian mata kuliah teori berupa penilaian pada tiap subkompetensi dan ujian tengah semester (UTS). Ujian tengah semester (UTS) dilaksanakan satu kali pada pertemuan ke 8 sesuai dengan kalender akademik.
b. Jenis ujian mata kuliah teori berupa penilaian pada tiap subkompetensi dan ujian akhir semester (UAS). Ujian akhir semester (UAS) dilaksanakan satu kali pada pertemuan ke 16 sesuai dengan kalender akademik.
c. Pelaksanaan ujian semester diselenggarakan oleh Fakultas/Program Studi.
d. Dosen wajib melakukan program remidial bagi mahasiswa yang belum mencapai kriteria penguasaan kompetensi selama perkuliahan berlangsung.
e. Untuk menempuh Ujian Akhir Semester, mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1) Mengikuti paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) perkuliahan yang terselenggara.
2) Mencantumkan mata kuliah dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
C. Cara Penilaian dan Penentuan Nilai Akhir
1. Penentuan kemampuan akademik seorang mahasiswa mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap/karakter yang mencerminkan kompetensi mahasiswa.
2. Penilaian hasil belajar menggunakan berbagai pendekatan sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai mahasiswa.
3. Nilai akhir suatu mata kuliah menggunakan skala 0 s/d 100 (nol sampai dengan seratus)dengan batas kelulusan 56 (lima puluh enam).
4. Nilai mata kuliah merupakan hasil kumulatif dari komponen partisipasi dalam kegiatanperkuliahan, pengerjaan tugas/laporan, dan nilai ujian yang mencerminkan penguasaan kompetensi mahasiswa.
5. Nilai akhir dikonversikan kedalam huruf A, AB, B, BC, C, D, dan E yang standar dan bobotnya ditetapkan sebagai berikut:
Tabel 2. Nilai Akhir dan Konversi Nilai Akhir
6. Mahasiswa yang belum menyelesaikan dan menyerahkan tugas-tugas yang berhubungan dengan mata kuliah yang bersangkutan, tidak diberi nilai dan diberi tanda K.
7. Tanda K dapat diubah menjadi nilai semestinya jika mahasiswa telah menyelesaikan dan menyerahkan tugas-tugas dalam jangka waktu maksimal satu semester.
D. Program Remedial
1. Program remedial diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi kriteriapencapaian kompetensi mata kuliah.
2. Pelaksanaan program remedial dilaksanakan sesuai jadwal.