Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tanggung jawab dalam bidang pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan civitas akademik Universitas Sains dan Teknologi Komputer.
A. Tugas Pokok Biro Sumber Daya Manusia
1. Tugas Harian:
1) Memeriksa kehadiran staf.
2) Menerjemahkan dan melaksanakan arahan pimpinan sesuai disposisi surat.
3) Menyelenggarakan administrasi kantor.
4) Memeriksa data kepegawaian untuk keperluan penyesuaian dan pembaharuan data berdasarkan aturan yang berlaku.
5) Merekapitulasi kehadiran dan ketidakhadiran pegawai dan dosen.
2. Tugas Periodik:
1) Menyusun data kepegawaian/dosen.
2) Memproses usul kenaikan pangkat pegawai/dosen.
3) Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai dan dosen.
3. Tugas Insidentil:
1) Menghadiri undangan sesuai disposisi surat pimpinan.
2) Memberikan pelayanann data dan informasi kepegawaian.
B. Fungsi Biro Sumber Daya Manusia
1. Melaksanakan fungsi perencanaan pengembangan pegawai/dosen
2. Melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi kinerja pegawai/dosen
C. Wewenang Biro Sumber Daya manusia
1. Mendistribusikan pekerjaan kepada staf.
2. Menilai kinerja pegawai/dosen.
3. Merekomendasikan penempatan dan jenjang karir pegawai/dosen.
4. Menyelenggarakan kegiatan untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi pegawai/dosen.
D. Tanggungjawab Biro Sumber Daya Manusia
1. Bertanggungjawab atas terlaksananya penyelenggaraan administrasi sumber daya manusia (pegawai/dosen)
2. Bertanggungjawab terhadap upaya membangun dan memelihara efektifitas, efisiensi dan produktifitas kerja biro.
3. Bertanggungjawab atas pemanfaatan aset kantor.