Biro Umum dan Kepegawaian


Tugas pokok dan fungsi Biro Umum dan Kepegawaian.

1. Bagian Umum

    Memberikan layanan Sarana dan Prasarana sebagai beriku:

    - Menyusun rencana dan menyiapkan program Sarana dan Prasarana kampus.

    - Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data inventaris kampus.

    - Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, parkir serta lingkungan kampus.

    - Mengatur penggunaan dan pemeliharaan sarana prasarana bangunan gedung dan listrik.

    - Melakukan pengaturan penggunaan sumberdaya air dan listrik.

    - Melakukan persiapan acara di Universitas STEKOM.

    - Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kerumahtanggaan kampus.

2. Bagian Kepegawaian

     Memberikan layanan administrasi untuk Dosen dan tenaga kependidikan sebagai beriku:

     a. Sub Bagian Pendidik

     - Mencatat data pegawai meliputi pegawai tetap dan kontrak.

     - Mempersiapkan seleksi penerimaan pegawai tetap dan kontrak.

     - Mempersiapkan Surat Keputusan Pengangkatan pegawai.

     - Mempersiapkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)

     - Mempersiapkan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

     - Mempersiapkan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Dosen

     - Mempersiapkan Kenaikan Jabatan Dosen dan Angka Kreditnya

     - Mempersiapkan Kenaikan Pangkat / Golongan Dosen

     - Mempersiapkan Sertifikasi Dosen

     b. Sub Bagian Tenaga Kependidikan

     - Menyusun formasi pegawai kontrak

     - Mempersiapkan pengadaan tenaga kependidikan pegawai tetap dan kontrak.

     - Mempersiapkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)

     - Mempersiapkan pelatihan teknis

3. Bagian Inventaris

    - Mengkoordinir pelaksanaan urusan Inventaris kampus.

    - Mengatur penggunaan dan pemeliharaan inventaris kampus.

    - Melakukan penyimpanan dokumen dan surat bidang perlengkapan dan jasa.

    - Menyusun rencana kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan kampus.

    - Mendata peralatan penunjang: LCD, Wireless, alat transportasi, dan peralatan lainnya.

    - Pelayanan kebutuhan peralatan kebersihan, penerangan, dll.

    - Melakukan penyimpanan dokumen dan surat-surat di bidang perlengkapan dan jasa.