Tugas pokok dan fungsi Biro Umum dan Kepegawaian.
1. Bagian Umum
Memberikan layanan Sarana dan Prasarana sebagai beriku:
- Menyusun rencana dan menyiapkan program Sarana dan Prasarana kampus.
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data inventaris kampus.
- Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, parkir serta lingkungan kampus.
- Mengatur penggunaan dan pemeliharaan sarana prasarana bangunan gedung dan listrik.
- Melakukan pengaturan penggunaan sumberdaya air dan listrik.
- Melakukan persiapan acara di Universitas STEKOM.
- Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kerumahtanggaan kampus.
2. Bagian Kepegawaian
Memberikan layanan administrasi untuk Dosen dan tenaga kependidikan sebagai beriku:
a. Sub Bagian Pendidik
- Mencatat data pegawai meliputi pegawai tetap dan kontrak.
- Mempersiapkan seleksi penerimaan pegawai tetap dan kontrak.
- Mempersiapkan Surat Keputusan Pengangkatan pegawai.
- Mempersiapkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
- Mempersiapkan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
- Mempersiapkan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Dosen
- Mempersiapkan Kenaikan Jabatan Dosen dan Angka Kreditnya
- Mempersiapkan Kenaikan Pangkat / Golongan Dosen
- Mempersiapkan Sertifikasi Dosen
b. Sub Bagian Tenaga Kependidikan
- Menyusun formasi pegawai kontrak
- Mempersiapkan pengadaan tenaga kependidikan pegawai tetap dan kontrak.
- Mempersiapkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
- Mempersiapkan pelatihan teknis
3. Bagian Inventaris
- Mengkoordinir pelaksanaan urusan Inventaris kampus.
- Mengatur penggunaan dan pemeliharaan inventaris kampus.
- Melakukan penyimpanan dokumen dan surat bidang perlengkapan dan jasa.
- Menyusun rencana kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan kampus.
- Mendata peralatan penunjang: LCD, Wireless, alat transportasi, dan peralatan lainnya.
- Pelayanan kebutuhan peralatan kebersihan, penerangan, dll.
- Melakukan penyimpanan dokumen dan surat-surat di bidang perlengkapan dan jasa.